Penilaian Property merupakan sebuah profesi yang berkaitan dengan dunia property, keberadaannya sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak, Profesi ini menangani berbagai hal yang berkaitan dengan properti mulai dari harga tanah, hingga bangunan seperti rumah, apartemen, gedung dan sebagainya.
Dalam mempertimbangkan harga, seorang penilai akan melihat dari berbagai faktor, seperti pergerakan harga hingga saat ini, kemudahan lalu lintas dan juga faktor lingkungan.
Jasa penilaian (Penilaian Property) dapat digunakan untuk kepentingan secara umum, tetapi saat ini pemanfaatannya lebih banyak digunakan oleh dunia usaha dan Instansi Pemerintah. Tujuan dan alasan dilakukannya penilaian terhadap harta kekayaan, pada hakekatnya mencakup hal-hal sebagai berikut.
- Melengkapi aplikasi pinjaman.
- Pengembangan dan rehabilitasi perusahaan dengan fasilitas investasi dari Pemerintah.
- Perusahaan yang akan go public (penawaran saham perdana/IPO).
- Penutupan asuransi.
- Perusahaan merger / akusisi.
- Pemindahan hak.
- Likuidasi perusahaan.
- Penetapan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Image from pixabay |
- Bagi pihak pemerintah, penilaian property bisa dijadikan acuan untuk Pengenaan tarip pajak, Menghitung dan mengetahui kekayaan nasional, Dalam rangka penggabungan usaha/penambahan modal bagi perusahaan negara atau investasi dibidang-bidang lain, Hibah (termasuk bantuan dari pihak lain), Penilaian proyek sebelum diserahkan kepada pemerintah, Menutup asuransi, Jual-beli, Tukar Guling Aset Pemerintah, Pembebasan tanah, dsb, Penilaian sarana umum untuk penentuan tarip yang wajar pelayan public (seperti: PLN, Perumtel, Jalan Tol, dsb).
- Lembaga Keuangan (Bank), untuk salah satu dasar pengeluaran kredit (pinjaman) dan leasing, Jaminan hipotek, Dasar perhitungan untuk dijual bila harus dilelang, Menghitung kekayaan bank atau nasabah.
- Perusahaan Asurasi, untuk dasar pengenaan tarif polis (premi asuransi), dasar menetapkan ganti rugi, Jaminan.
- Perusahaan Lelang dan Pegadaian, dapat memanfaatkan jasa penilaian untuk Menetapkan dasar harga dasar lelang dll.
- Badan Pelaksana Pasar Modal, untuk Penentuan nilai aktiva perusahaan yang akan go public, Penentuan nilai saham, dll
- Pribadi/Perseorangan/Masyarakat, untuk hibah, Penggabungan / pendirian / pembagian usaha dan harta, Pembagian harta / dan warisan, Jual-beli / lelang, Menutup asuransi, Memutuskan kredit / jaminan hipotek.
No comments:
Post a Comment